Dikutip dari JPNN, Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo mengatakan bahwa pihaknya telah menyebar surat edaran ke seleuruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya adalah bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh dipakai untuk yang ingin melamar menjadi guru.
Sebenarnya sejak diterbitkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disana dijelaskan bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
‘’Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu,’’ tutur Agus Susilo.
Akta IV Tidak Berlaku, PPG dan PLPG Sebagai Penggantinya
Menurut Agus, Kemendikbud saat ini tidak lagi memakai akta IV untuk merekrut calon guru. Akan tetapi mereka harus menjalani program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Hal ini berlaku bagi yang saat ini telah menjadi guru dalam jabatan atau guru exiting.
Sementara itu bagi guru yang tidak/belum menjadi PNS, Kemendikbud sekarang akan membuat sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Salah satunya dengan memberikan masa studi tambahan satu atau dua semester setelah kuliah di FKIP. Jadi nantinya akan mirip seperti profesi dokter yang tidak boleh praktek sebelum mendapat sertifikat profesi