Prosedur VerVal NUPTK Padamu Negeri Online Untuk Guru dan Operator Sekolah ~ Dengan diwajibkannya para guru dan PTK lainnya untuk mengisi data di situs Padamu Negeri untuk Verval NUPTK baru secara online paling lambat 30 September 2013 mendatang, banyak para guru dan admin/operator sekolah yang kebingungan.
Pihak Kemendikbud sendiri juga telah mengeluarkan prosedur tahapan dalam cara mengajukan NUPTK di Padamu Negeri dalam bentuk bagan kerja/flowchart. pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit tentang prosedur pengajuan NUPTK di Padamu Negeri dengan harapan semoga lebih jelas.
Berikut ini adalah merupakan tahapan-tahapan kerja bagi para Operator Sekolah dan PTK untuk melakukan VerVal NUPTK 2013 PADAMU NEGERI:
(1) unduh terlebih dahulu formulir Individu PTK di web http://padamu. kemdikbud.go.id/
(2) Hasil Download :
A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk.
A02 = Form PTK pindahan/mutasi (belum ada di database sekolah induk)
A03 = Form PTK yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi. (belum ada di database sekolah induk)
A04 = Form PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4×6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai.
Catatan: Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah (Aktivasi Sekolah) dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login (Login Sekolah) dan mengedit profil sekolah.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 A03 dan A04 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01 (Formulir A02, A03 dan A04 jangan dulu di Verval). Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02, A03 dan A04 ke Admin Dinas untuk dilaporkan, (atau sesuai instruksi dari Admin Kecamatan). Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A01 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin sekolah melakukan Verval 1 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK tsb.
::~:: Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013 (atau sesuai informasi di web Padamu)
(1) PTK penerima surat verval 1, melakukan Aktivasi PTK sesuai dengan UserID dan Password yang diterima dari Admin sekolah (Surat Tanda bukti Verval Level 1). Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Mengecek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Mengisi EDS dan Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK Mengisi EDS dan melengkapi Data Rinci PTK.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
::~:: Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.
Demikianlah Prosedur VerVal NUPTK Padamu Negeri Online Untuk Guru dan Operator Sekolah. Semoga bermamfaat. Jika terdapat Hal-hal yang belum difahami, anda bisa bertanya langsung ke Admin Kecamatan atau Admin Dinas
Pihak Kemendikbud sendiri juga telah mengeluarkan prosedur tahapan dalam cara mengajukan NUPTK di Padamu Negeri dalam bentuk bagan kerja/flowchart. pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit tentang prosedur pengajuan NUPTK di Padamu Negeri dengan harapan semoga lebih jelas.
Berikut ini adalah merupakan tahapan-tahapan kerja bagi para Operator Sekolah dan PTK untuk melakukan VerVal NUPTK 2013 PADAMU NEGERI:
(1) unduh terlebih dahulu formulir Individu PTK di web http://padamu. kemdikbud.go.id/
(2) Hasil Download :
A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk.
A02 = Form PTK pindahan/mutasi (belum ada di database sekolah induk)
A03 = Form PTK yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi. (belum ada di database sekolah induk)
A04 = Form PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4×6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai.
Catatan: Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah (Aktivasi Sekolah) dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login (Login Sekolah) dan mengedit profil sekolah.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 A03 dan A04 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01 (Formulir A02, A03 dan A04 jangan dulu di Verval). Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02, A03 dan A04 ke Admin Dinas untuk dilaporkan, (atau sesuai instruksi dari Admin Kecamatan). Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A01 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin sekolah melakukan Verval 1 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK tsb.
::~:: Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013 (atau sesuai informasi di web Padamu)
(1) PTK penerima surat verval 1, melakukan Aktivasi PTK sesuai dengan UserID dan Password yang diterima dari Admin sekolah (Surat Tanda bukti Verval Level 1). Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Mengecek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Mengisi EDS dan Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK Mengisi EDS dan melengkapi Data Rinci PTK.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
::~:: Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.
Demikianlah Prosedur VerVal NUPTK Padamu Negeri Online Untuk Guru dan Operator Sekolah. Semoga bermamfaat. Jika terdapat Hal-hal yang belum difahami, anda bisa bertanya langsung ke Admin Kecamatan atau Admin Dinas
Prosedur VerVal NUPTK Padamu Negeri Online Untuk Guru dan Operator Sekolah ditulis Oleh Zona Informasi Berita Terbaru pada 2013-08-23T07:30:00+07:00 dengan rating
on Informasi Berita Terbaru 2014.